Sabtu, 18 Mei 2024

SOSIALISASI TEKNIS BATAS DESA/KELURAHAN

SOSIALISASI TEKNIS BATAS DESA/KELURAHAN

Miritpetikusan, 24 Oktober 2022

Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi, dapat berupa tanda-tanda alam seperti pegunungan,sungai dan atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. 

Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Penegasan Batas Desa pada hari Senin, 24 Oktober 2022 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menyelenggarakan Sosialisasi Teknis Batas Desa dengan pembicara Ibu Yulia. Bertempat di Pendopo Kecamatan Mirit, acara sosialisasi dihadiri oleh Kepala desa dan perangkat yang menangani profil Se Kecamatan Mirit. Dari Pemerintah Desa Miritpetikusan hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Bapak H. Ahmad Mafangil dan Bapak M. Muslikhudin, S.Pd.I selaku Sekretaris Desa.

Kegiatan ini merupakan kegiatan prioritas Di Anggaran Tahun 2023 sehingga harus di masukkan di RKP Desa Tahun 2023. Sesuai rencana Kecamatan Mirit akan di laksanakan bulan Februari 2023 di dampingi langsung oleh tehnisi kabupaten.

Maksud dan tujuan penetapan batas desa adalah mencari titik garis batas wilayah desa yang sudah disepakati atau dilakukan secara kartometrik.

Penetapan dan penegasan Batas wilayah sebuah Desa harus menjadi prioritas pemerintah. Ketidakjelasan batas wilayah dapat berpotensi terjadinya konflik antar warga desa dan dapat menghambat proses pembangunan di desa.   

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita

Statistik Pengunjung