PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kebumen Masuk Level 3
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022. Terdapat empat kabupaten/kota di tiga provinsi naik menjadi level 4, yaitu Kota Cirebon, Tegal, Magelang, dan Madiun.
Sedangkan 99 Daerah di 7 provinsi yang menerapkan level PPKM Level 3, termasuk Kabupaten Kebumen. 25 Daerah di tiga provinsi menerapkan PPKM Level 2, serta tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 1.