Sabtu, 18 Mei 2024

Fasilitasi Dan Evaluasi Data Kemiskinan Kecamatan Mirit

Fasilitasi Dan Evaluasi Data Kemiskinan Kecamatan Mirit

Miritpetikusan - 15 Februari 2022

Pemerintah Kecamatan Mirit mengadakan Rapat Koordinasi Pendampingan Desa, Fasilitasi dan Evaluasi Data Kemiskinan, Selasa  (15/02/2022) di aula Kecamatan Mirit. Kegiatan ini dihadiri Sekcam, Korkab PKH, Korcam PKH dan diikuti oleh petugas entri data dari 22 desa. 

Untuk mendapatkan data yang akurat dan up to date, maka perlu dilakukan verifikasi dan validasi secara berkala sesuai dengan pasal 8 ayat 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dimana Data Terpadu harus diverifikasi dan divalidasi secara berkala, yang kemudian ditetapkan setiap 6 bulan sekali oleh Kementrian Sosial RI.

Kegiatan verifikasi dan validasi bertujuan untuk pemeriksaan dan pendataan sesuai dengan kondisi sosial di lapangan untuk memastikan data yang digunakan sesuai dengan kriteria kemiskinan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia dan tepat sasaran dalam penggunaanya. 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita

Statistik Pengunjung