Minggu, 05 Mei 2024

Kartu BPJS (KIS) Nonaktif, Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali?

Kartu BPJS (KIS) Nonaktif, Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali?

Kartu BPJS (KIS) Nonaktif, Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali?

Miritpetikusan - 10 Februari 2021

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) jaminan kesehatan adalah orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Lantas, kenapa Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa nonaktif?
Hal tersebut terjadi apabila dalam jangka waktu 6 bulan kartu KIS tidak pernah digunakan untuk berobat ataupun sekedar cek kesehatan maka kartu akan dinonaktifkan sampai pemilik kartu mengaktifkan kembali ke kantor BPJS terdekat, itupun jika kartu yang dimiliki tidak dinonaktifkan secara permanen.

Kemudian bagaimana cara menfaktifkan kembali?
Dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut cara mengaktifkan kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan:
1. Menyiapkan syarat untuk mengaktifkan kembali kartu tersebut, berupa indentitas diri seperti Poto Copy Kartu Keluarga (KK), Poto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) asli.
2. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan Terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
3. Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa syarat pada No. 1.
4. Berdasarkan dokumen kependuduka, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS  PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
5. Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali kefasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
6. Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silahkan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Semoga bermanfaat...

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita

Statistik Pengunjung