Sabtu, 18 Mei 2024

FASILITASI PENYUSUNAN PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN REALISASI PERTANGGUNGJAWABAN APBDES T. A 2021

FASILITASI PENYUSUNAN PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN REALISASI PERTANGGUNGJAWABAN APBDES T. A 2021

Miritpetikusan - 21 Januari 2022

 

Kemarin (20/01), Sekretaris desa se-Kecamatan Mirit menghadiri acara Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa Tentang Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APBDes T.A 2021 di ruang pertemuan 1 Dinas PMD Kabupaten Kebumen dengan narasumber penanggung jawab acara Bapak Heru Siswanto, bidang III Administrasi Desa. 

 

Hasil pertemuan ini meliputi:

1.  Peraturan Desa Pertanggungjawaban APBDes maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran. 

2. Laporan dari kades kepada Bupati melalui Camat. 

3. Peraturan Desa memuat:

    a. Laporan keuangan (Laporan ralisasi dan Catatan atas laporan keuangan/ CALK). 

    b. Laporan Realisasi Kegiatan. 

    c. Daftar Program Sektoral. 

Yang segera disusun :

1. Peraturan Desa Pertanggungjawaban. 

2. LKPD

3. LPPD

4. IPPD

 

Nantinya laporan juga akan diinformasikan kepada masyarakat melalui media sosial. 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita

Statistik Pengunjung