FASILITASI PENYUSUNAN PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN REALISASI PERTANGGUNGJAWABAN APBDES T. A 2021
Miritpetikusan - 21 Januari 2022
Kemarin (20/01), Sekretaris desa se-Kecamatan Mirit menghadiri acara Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa Tentang Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APBDes T.A 2021 di ruang pertemuan 1 Dinas PMD Kabupaten Kebumen dengan narasumber penanggung jawab acara Bapak Heru Siswanto, bidang III Administrasi Desa.
Hasil pertemuan ini meliputi:
1. Peraturan Desa Pertanggungjawaban APBDes maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran.
2. Laporan dari kades kepada Bupati melalui Camat.
3. Peraturan Desa memuat:
a. Laporan keuangan (Laporan ralisasi dan Catatan atas laporan keuangan/ CALK).
b. Laporan Realisasi Kegiatan.
c. Daftar Program Sektoral.
Yang segera disusun :
1. Peraturan Desa Pertanggungjawaban.
2. LKPD
3. LPPD
4. IPPD
Nantinya laporan juga akan diinformasikan kepada masyarakat melalui media sosial.