Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2021
Miritpetikusan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT ) tahun 2021 sudah tiba di Desa Miritpetikusan dan sudah mulai dibagikan dan dilakukan pembayaran oleh wajib pajak, Untuk pembagi SPPT ini ada 7 orang yang bertugas yaitu :
1. Bapak Tunggal Eddy Wibowo ( Kaur Keuangan )
2. Bapak Turyono ( Kadus Kepek )
3. Bapak Purwanto ( Kadus Krajan )
4. Bapak Sunarto ( Kadus Entak )
5. Bapak Sutanto ( Kaur Umum dan Tata Usaha )
6. Bapak Wahyu Widhi Wicaksana ( Kasi Pemerintahan )
7. Ibu Watini ( Kasi Pelayanan )
Jumlah Total pajak pada tahun ini berjumlah Rp. 56.102.968 ,-